TEKNIK OTOMOTIF

OLEH : LEO PRIRANDOYO, S.T

Tunjangan GTT

GTT Bakal Terima Tunjangan

Unaaha,Kepres – Meski Guru Tidak Tetap (GTT) hingga saat ini tidak terdaftar dalam data base, namun GTT sedikit mendapat angin segar. Bagaimana tidak, dalam waktu
dekat mereka akan menerima tunjangan jam mengajar sebesar Rp 200 ribu perbulan.

Bahkan saat ini GTT telah teregistrasi di Nomor Unit Pendidikan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

syarat mendapatkan NUPTK tersebut diantaranya, diusulkan oleh kepala sekolah tempat mengabdi, telah mengabdi minimal 2 tahun lamanya, jam mengajar minimal 24 jam perminggu, memiliki SK pengakatan atau surat tugas di sekolah bersangkutan.

NUPTK ini bukan hanya GTT yang memilikinya tapi termasuk tenaga guru yang telah PNS baik, di sekolah swasta maupun negeri. Namun demikian banyak GTT yang salah mengartikan bahwa terbitnya nomor registragi guru tersebut berarti mereka telah terdaftar dalam data base pegawai yang nota benenya akan rekrut jadi PNS.

�Saya hanya ingin meluruskan persepsi teman-teman, NUPK ini hanya untuk membedakan antara guru yang satu dengan lain dan tidak terdafatar dalam data base pegawai. Semua guru baik PNS maupun non PNS yang akan mengikuti ujian sertifikasi mereka harus terdaftar di LPMP,� kata ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FKGTT) Konawe, Saiful kepada wartawan koran ini, Senin (17/9).

Dikatakan Saiful, Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) hanya melakukan mendataan seluruh guru baik PNS, non PNS termasuk tata usaha.Sedangkan untuk mendata data base pegawai dilakukan oleh BKD Konawe. �Setahu saya sesuai PP 48 tahun 2005 data base pegawai itu dilakukan oleh BKD,� katanya.

Hal yang sama dikatakan Subdin Ketenagaan Diknas Konawe, Drs Nurdin, ia juga mengakui banyak GTT yang telah salah persepsi jika NUPTK tersebut telah terdaftar dalam data base pegawai. �NUPTK bukan berarti data base, Data base ini hanya ada di BKD, jika ini data base berarti ada data base tandingan,� katanya seraya mengatakan NUPK ini hanya sekedar mendata tenaga guru dan non guru mulai dari tingkat TK hingga sekolah SMA.

Salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan baik guru honor, GTT daft PNS mereka harus memiliki nomor unik tersebut. �Sekarang sementara uji sertifikasi. PNS yang lolos dalam uji sertifikasi tapi namanya tidak terdaftar di NUPTK maka mereka dianulir. Pusat hanya membayarkan tunjangan sesuai data NUPTK yang diusulkan oleh sekolah. Ini bukan data base,� tegas Nurdin.

Tunjangan yang nantinya akan dibayarkan melalui Diknas Konawe ini. �GTT terima setiap bulan. PNS hanya dapat kalau mereka sudah lolos ujian sertifikasi namanya tunjangan profesi yang besarnya sama dengan gaji pokok. Termasuk GTT yang mengikuti ujian sertifikasi kalau lolos berhak menerima tunjangan profesi,� katanya.

Dia juga menghimbau bagi GTT yang benar-benar telah mengabdi dan memasukkkan instrumen beberapa waktu lalu namun tidak terdaftar di NUPTK agar kembali memasukan instrumennya. �Saat ini teknologi sudah canggih tapi mungkin ini ada kesalahan teknis makanya kami minta untuk kembali memasukan intrumennya di Diknas,� katanya. CR1/B/ARI

9 Tanggapan ke “Tunjangan GTT”

  1. rusli berkata

    Tolong di imailkan syarat-syarat untuk mendapatkan fungsional/tunjangan dan syarat-syarat untuk dapat diangkat jadi PNS, salah satu contoh misalnya apakah harus pakai Akta4 dsb

    thank GTT

  2. leoteknik berkata

    Syarat-syarat untuk diangkat menjadi PNS harus mengisi jawaban yang benar saat di bukanya tes CPNS.. Sabar ya mas rusli, masih dicarikan syart-syaratnya..

  3. leoteknik berkata

    Tunjangan Fungsional Guru Non PNS
    Dilaksanankan berdasarkan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2007 Ttg Organisasi Dan Tata Kerja P4TK.
    Kriteria Penerima :
    1. Guru yang mengajar disekolah TK, SD, SMP, SLB, SMA, Dan SMK Negeri Dan Swasta.
    2. Status Guru Tidak Tetap (GTT) Dan Guru Tetap Yayasan (GTY)
    3. Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu.
    4. Jumlah 24 jam mengajar dapat dihitung dari penjumlahan jam mengajar di lebih satu sekolah.
    5. Memiliki masa kerja/tugas sebagai guru minimal 2 (dua) tahun atau mulai bertugas minimal bulan januari 2006 tanpa putus, dibuktikan dengan surat keputusan penugasan dari kepala sekolah.
    6. Guru yang diusulkan harus memiliki nuptk, bagi guru yang belum memiliki NUPTK maka yang bersangkutan diwajibkan mengisi kuisioner NUPTK sebagai bukti dalam proses untuk mendapat NUPTK.
    7. Memiliki Nomor Rekening Bank/Pos.
    Besar Bantuan : Sebesar Rp 250.000,- Per Bulan, Dipotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. ade berkata

    pagi Mas. mau tannya dong?
    kalau pegawai berguna ga nuptk nya mas. tolong dong kasi jawaban soalnya saya punya nuptk dan sudah mengabdi jadi TU hampir 4 tahun.
    terima kasih atas jawabannya

  5. yudi berkata

    adakah guna nuptk bagi pegawai tata usaha

  6. leoteknik berkata

    NUPTK = Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan

  7. aryo berkata

    mumet om, mumpung meh PILPRES yo milih CAPRES yang mikir GTT/PTT NON APBN/D.Kita dah ngabdi bertahun tahun tapi gak dihargai,tempat saya ada yang dah 20 tahun! PP 48/43 th 05/07 betul betul mengikat kita untuk gak boleh mimpi jadi PNS!kalo disuruh test ma adik adik yang gi lulus yo okeh kalae cak.

  8. nanak berkata

    anak -anak bermasalah di suruh sekolah di swasta, guru-gurune di bayar di bawah UMK, Trus dapat tunjangan di bilang angin segar, mbok kalo ngomong di pikir nek emang ngak rela memberi tunjangan kasih aja sama koruptor. hiya toh

  9. Faatulo Halawa berkata

    kepada siapa diajukan permohonan untuk memperoleh tunjangan kepada GTT yang dimaksud diatas? melalui Dinas Pendidikan setempat kah atau bisa langsung melalui email kepada Dinas Pendidikan Pusat.
    karena jika melalui Dinas maka akan banyak persyaratan dan bisa saja yang diutamakan adalah mereka yang di kenal oleh para pejabat di Instansi Dinas tersebut. terimakasih sebalumnya
    faatulo@ymail.com

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>